Pungutan Liar
Pungutan Liar. Pungutan liar (Pungli) yaitu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan yang berhubungan dengan pembayaran tersebut. Hal ini biasanya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
Anggota Polsek Teweh Tengah Berikan Imbauan Sapu Bersih Pungutan Liar.
Terkait maraknya preman yang beraksi memalak dan pungutan liar (pungli) di Tanjung Priok, berlanjut di seluruh jajaran korps Kepolisian yang ada. pungutan liar —dari pajak untuk menanam pisang hingga pajak untuk menyembelih babi —baik untuk [meningkatkan] keuangan pemerintah setempat maupun untuk menebalkan kocek mereka sendiri".
Pungutan liar juga termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu. Di samping itu, berdasarkan penelusuran kami, sumber dana yang sah di lingkungan RT. Secara fungsionalisme pungutan liar yang terjadi dimasyarakat, baik di level structural maupun di institusi pemerintah, bisa jadi karena disfungsionalnya peran institusi secara internal dalam melakukan control terhadap lembaganya.
Komentar
Posting Komentar